Kamis, 10 Mei 2018

Langkah-langkah dalam Penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani

Kelembagaan petani baik formal maupun informal khususnya di daerah perdesaan memegang peranan penting sebagai salah satu pelaku dalam mempercepat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi serta kemandirian masyarakat tani di perdesaan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Namun sampai saat ini, kelembagaan petani masih dihadapkan pada beberapa permasalahan antara lain: kompetensi SDM dan infrastruktur teknologi yang rendah, manajemen operasional kelembagaan dan bisnis belum dikelola secara profesional serta belum memiliki kekuatan hukum sehingga mempunyai posisi tawar dan aksesibilitas yang rendah terhadap sumber pembiayaan, informasi, pasar dan teknologi.
Peningkatan kapasitas kelembagaan petani dapat dilakukan melalui berbagai upaya, diantaranya transformasi fungsi, manajemen organisasi dan usaha dari kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani dalam bentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2006 dan diperkuat oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kelembagaan ekonomi petani atau BUMP dibentuk oleh, dari dan untuk petani melalui Gabungan Kelompok Tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi dan mengembangkan jiwa kewirausahaan petani. BUMP dapat berbentuk Koperasi atau Badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang perundangan. Kriteria kelembagaan petani yang akan ditumbuhkan menjadi kelembagaan ekonomi petani, sebagai berikut:
1. Telah melakukan kegiatan usaha berkelompok yang berorientasi pasar;
2. Struktur organisasi telah memiliki kepengurusan yang melakukan kegiatan usaha atau unit usaha agribisnis;
3. Memiliki perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun waktu atau siklus usaha tertentu;
4. Memiliki pencatatan dan pembukuan usaha;
5. Telah membangun jejaring dalam pengembangan usaha dengan kelembagaan petani lainnya;
6. Telah membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi petani lainnya;
7. Membutuhkan dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha.
Kegiatan penumbuhan kelembagaan ekonomi petani dilakukan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:
1. Identifikasi kelembagaan petani calon kelembagaan ekonomi petani untuk menyusun daftar dan profil kelembagaan petani, melalui tahapan:
a. Identifikasi kelembagaan petani baik gapoktan/UPJA/LKMA/KUB yang telah berorientasi agribisnis;
b. Identifikasi kelompok petani muda yang potensial dalam mengembangkan agribisnis;
c. Pendataan alsintan pra dan pasca panen di gapoktan/UPJA/LKMA/KUB;
d. Hasil identifikasi dipergunakan sebagi bahan pertemuan perencanaan pada rembug tani di kecamatan;
e. Metode yang digunakan untuk melakukan identifikasi, yaitu: analisa data kelembagaan petani di kecamatan (BPP) dan kunjungan untuk verifikasi data kepada calon kelembagaan ekonomi petani.
2. Melakukan Rembug Tani untuk membahas hasil identifikasi dan mengambil kesepakatan terkait pengembangan kelembagaan dan usaha;
3. Pembelajaran penguatan kapasitas kelembagaan petani
Materi pembelajaran, antara lain:
a. Pengertian dan manfaat kelembagaan ekonomi petani;
b. Tata kelola dan manajemen organisasi;
c. Pengorganisasian kegiatan usahatani atau unit usaha agribisnis;
d. Identifikasi dan inventarisasi jenis, jumlah, kondisi alsintan, gudang dan bengkel alsintan;
e. Pengembangan pelayanan jasa alsintan oleh KEP diantaranya penambahan jumlah alsintan, penambahan jumlah pelanggan dan jangkauan wilayah pelayanan;
f. Tata cara dan persyaratan penumbuhan kelembagaan ekonomi petani;
g. Perencanaan usaha, pencatatan dan pembukuan usaha;
h. Jejaring dan kemitraan usaha;
i. Dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha.
Kegiatan penumbuhan kelembagaan ekonomi petani merupakan salah satu terobosan dalam rangka pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha yang dikelola oleh para petani secara profesional di bidang pertanian sehingga menumbuhkan kelembagaan ekonomi yang kuat dan mandiri.
(Rina Y)

Source : cybex.pertanian.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates