Rabu, 09 Mei 2018

CONTOH ADM PENGORGANISASIAN KEGIATAN DI TINGKAT BPP

  CONTOH ADM PENGORGANISASIAN KEGIATAN DI TINGKAT BPP
Balai Penyuluhan merupakan unit pelaksana teknis penyuluhan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota yang mempunyai struktur dan bagan organisasi sebagai berikut:
a. Pimpinan Balai/ Koordinator;
b. Urusan Ketata Usahaan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional:
1)       Penyuluh yang menangani urusan Programa;
2)       Penyuluh yang menangani divisi Sumber Daya dan pelatihan;
3)       Penyuluh yang menangani urusan Supervisi.
4)       Penyuluh yang menangani divisi Agribisnis/Kaji terap
Berikut ini merupakan contoh struktur organisasi di Bala Penyuluhan pertanian sesuai dengan Permentan no.26/2012 :



Pimpinan Balai adalah pejabat yang berlatar belakang penyuluhan atau berasal dari pejabat fungsional penyuluh.
Urusan ketata usahaan dapat ditangani oleh pejabat fungsional atau fungsional umum.
Sedangkan urusan programa, sumber daya dan supervisi dalam kelompok jabatan fungsional ditetapkan oleh pimpinan balai dengan memperhatikan potensi wilayah (komoditas dominan dan unggulan) balai yang bersangkutan. Bagi Balai Penyuluhan yang jumlah penyuluhnya terbatas maka penyuluh dalam kelompok jabatan fungsional tetap ditugaskan untuk menangani wilayah kerja penyuluh di desa.
Di BPP terdapat beberapa Petugas Penyuluh Lapang (PPL), baik itu Penyuluh PNS maupun Tenaga Harian Lepas (THL) .Tugas seorang penyuluh di sini yaitu melaksanakan programa penyuluhan pertanian yang telah disesuaikan dengan kebutuhan petani dan menjalin kerjasama dengan petani. Wilayah Binaan di suatu BPP membawahi beberapa kelompok tani. Kelompok-kelompok tani inilah yang menjadi bimbingan para PPL yang terdapat di BPP tersebut.
Bentuk organisasi di BPP tergolong campuran antara hubungan struktural dan fungsional. Hubungan struktural nampak dari adanya pembagian kerja menurut struktur yang telah ditetapkan, sedangkan fungsional nampak adanya peran dari penyuluh dan THL yang berfungsi memberikan pendampingan bagi para kelompok tani.

a.    Fungsi Koordinator/ Pengelola BPP :
1)    Penanggungjawab operasional kegiatan BPP.
2)    Mengkoordinasi antar penyuluh
3)    Penyusun programa Penyuluhan Pertanian (PP) dan Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian (RKPP) di Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP)
4)    Membantu mengendalikan pelaksanaan kegiatan pertanian di WKPP
5)    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
b.    Fungsi dan tugas pokok TU
-       Mengurusi surat menyurat dan ketenaga kerjaan
c.    Fungsi dan tugas pokok Divisi Agribisnis/ Kaji Terap
Melayani di lapang, kaji dan penerapan spesifikasi lokasi.
d.    Fungsi dan tugas pokok Divisi Pelatihan/ Evaluasi
-       Mengadakan pelatihan/ training kepada petani
-       Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan
e.    Penyuluh WKPP memiliki wilayah binaan gapoktan di satu atau beberapa Desa
f.     POPT tidak barada dalam lini dibawah kord.Penyuluh akan tetapi memiliki hubungan dengan strktur BPP

Struktur organisasi BPP Palur adalah tertutup, maksudnya dalam pengangkatan petugas penyuluhan ditetapkan berdasarkan pengangkatan dari pemerintah pusat (SK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates